Hukum Bermuamalah Dengan Orang Kafir
HUKUM BERMU’AMALAH DENGAN ORANG KAFIR[1]
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ الله
Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang-orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum. Di antara mu’amalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah:
1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam.
2. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya.
3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.[2]
4. Haram mengizinkan mereka untuk membangun rumah ibadah bagi mereka di negeri Muslim. Kaum Muslimin dan para pejabat Muslim tidak boleh sekali-kali mengizinkan membangun rumah ibadah orang kafir, apakah gereja, kelenteng, atau yang lainnya.[3]
5. Orang Dzimmi (non-muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
6. Hukum qishas atas nyawa dan yang lainnya juga diberlakukan kepada mereka.
7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama hal itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri cenderung ke arah itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” [Al-Anfaal/8: 61]
Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak atau tidak untuk selamanya.
8. Darah, harta dan kehormatan kaum Dzimmi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam) dan mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah haram (tidak boleh ditumpahkan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60: 8]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”[4]
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”[5]
Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh ditumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.[6]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 209-212).
[2] HR. Al-Bukhari (no. 2916), dari Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[3] Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 209). Larangan ini dikarenakan perbuatan ini termasuk tolong-monolong dalam dosa dan permusuhan
[4] HR. Al-Bukhari (no. 3166), an-Nasa-i (VIII/25), Ibnu Majah (no. 2686), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma.
[5] HR. Ahmad (II/186), al-Hakim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi
[6] Lihat kembali pembahasan tentang haramnya menumpahkan darah seorang Muslim tanpa hak, pada halaman 130-131.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6192-hukum-bermuamalah-dengan-orang-kafir-2.html